Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyatakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menentang perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir perubahan ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme para dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan, yang mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu keberlanjutan pendidikan kedokteran. - Risiko Menurunnya Mutu
Para profesor mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang independen, kualitas dokter spesialis dan siap pakai akan menurun– berpotensi berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Pendapat Jelas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, serta tidak dapat diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi dari akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berpotensi menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “sekadar menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesional.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– tidak boleh didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |