Belum lama ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1, menyebabkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP yang belajar di Harvard– karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk sementara menangguhkan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, mahasiswa internasional dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan pada status visa saat ini.
Langkah Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terkena dampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intens:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk recipient Harvard dan AS
- Menganjurkan untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah merancang beberapa alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik hingga situasi kembali regular
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Studi tebal agar tetap melanjutkan pendidikan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 mahasiswa aktif, 23 telah lulus & akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan kelanjutan studi |
| Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan studi tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & pemerintah Indonesia sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis karenanya perlu terus upgrade informasi dan tetap waspada.